KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2000
- n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2000
ttd
