TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
PRESIDEN
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan Tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pustakawan adalah sebagai berikut:
- Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Mei 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan Nopember 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Tunjangan Pustakawan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
