KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pustakawan adalah sebagai berikut:
- Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Mei 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai bulan Nopember 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.
