KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Pustakawan dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer, dinyatakan tidak berlaku.
