Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA
Pasal 1
(1) Kepada Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya selain menerima Tunjangan Veteran yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 2
(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bagi Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang telah meninggal dunia diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai istri lebih dari 1 (satu) orang, Tunjangan Khusus dibagi rata kepada para jandanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihentikan apabila:
a. yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak; b. yang bersangkutan tidak lagi menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya; c. hak untuk menerima Tunjangan Veteran hapus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Desember 1999.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, baik secara bersama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
