KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, baik secara bersama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
