KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA...
Pasal 3
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihentikan apabila:
a. yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak; b. yang bersangkutan tidak lagi menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya; c. hak untuk menerima Tunjangan Veteran hapus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
