KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA...
Pasal 2
(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bagi Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang telah meninggal dunia diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai istri lebih dari 1 (satu) orang, Tunjangan Khusus dibagi rata kepada para jandanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
