KEPPRES
DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 3
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari :
- Ketua : Presiden Republik Indonesia
- Ketua Harian : Menteri Pertanian;
- Sekretaris merangkap anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian.
- Anggota :
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perhubungan;
PRESIDEN
- Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Urusan Logistik;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan dapat mengundang
Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional.
Bagian …
Bagian Ketiga Sekretariat
