KEPPRES
DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 4
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.
(2) Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Bimbingan
Massal Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian.
(3) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan melalui Ketua Harian Dewan.
PRESIDEN
