KEPPRES
DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENU
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada
anggaran Departemen Pertanian.
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan
Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.
(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
