KEPPRES
DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 11
(1) Dewan mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua
untuk membahas laporan pelaksanaan tugas Dewan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian mengadakan
rapat berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan.
PRESIDEN
BAB V …
PEMBIAYAAN
