KEPPRES
DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Ketua Harian.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Ketua Harian.