KEPPRES
TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penataan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penataan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.