KEPPRES
TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 10
Tim Koordinasi Penataan menyelesaikan tugasnya paling lambat bulan Desember 2000 dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Tim Koordinasi Penataan menyelesaikan tugasnya paling lambat bulan Desember 2000 dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.