KEPPRES
TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2000
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2000
INDONESIA,
ttd.