KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2007 serta dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
