KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2007.
