KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Panitia
Nasional dapat membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Susunan organisasi dan keanggotaan Panitia Penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Ketua Panitia Nasional.
