KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional memperhatikan
arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Gubernur Provinsi Bali.
(2) Panitia pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan kepada Panitia Nasional.
(3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertindak
sebagai koordinator Panitia Pengarah.
