KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) Dalam rangka keikutsertaan Indonesia dalam Konferensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim, dibentuk Delegasi Republik Indonesia yang bertugas mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam konferensi dimaksud. (2 )Delegasi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim.
(3) Susunan keanggotaan Delegasi Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Ketua Panitia Nasional.
