KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, dan pihak lain yang dianggap perlu.
