Pasal 4
(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Banten maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka
Belitung maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Gorontalo maka perkara
pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
