KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN,
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Banten maka daerah hukum
Kejaksaan Tinggi Banten dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka
Belitung maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Gorontalo maka daerah
hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pasal 4…
PRESIDEN
