KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN,
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Banten meliputi wilayah Propinsi
Banten.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
meliputi wilayah Propinsi Bangka Belitung.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah
Provinsi Gorontalo.
