KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN,
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
