KEPPRES
PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I beserta peraturan pelaksanaannya diberlakukan terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
