KEPPRES
PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
PRESIDEN
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2000
ttd.
