KEPPRES
PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Pasal 2
Kegiatan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air beserta prasarana pengairan pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat didukung penambahan penyertaan modal Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
