KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 42
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pemimpin di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa wajib mengolah dan mempergunakan laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
