KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa setelah memperoleh pertimbangan dari Ketua Komisi Pemeriksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengawasan aparatur negara.
