KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 41
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pemimpin di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa
wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk, menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.
