KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN...
Pasal 40
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pemimpin di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa bertanggung jawab dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
