TIM KERJA DALAM RANGKA
Pasal 1
Dalam rangka pelaksanaan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang perlu di bentuk Tim Kerja dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Tim Kerja.
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Kerja dalam rangka kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang adalah sebagai berikut : Ketua merangkap anggota : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Anggota…
PRESIDEN
Anggota :
- Sdr. Djunaedi Hadisumarto;
- Sdr. Sri Mulyani;
- Sdr. Sri Adiningsih;
- Sdr. Heri Akhmadi;
- Sdr. T.P. Rachmat;
- Sdr. Oentoro Surya;
- Sdr. Mochtar Buchori.
Pasal 3
Tim Kerja bertugas :
- Bertindak sebagai pendamping dan rekan kerja tim serupa yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang;
- Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka kerja sama di bidang ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 5
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja dibantu oleh Sekretariat Tim Kerja yang secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Kerja dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 7…
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2002
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi, serta dalam upaya peningkatan kerja sama ekonomi Jepang-Indonesia, kedua negara telah sepakat untuk membentuk tim penasihat Pemerintah masing-masing;
- bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dipandang perlu membentuk Tim Kerja dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
