KEPPRES
TIM KERJA DALAM RANGKA
Pasal 3
Tim Kerja bertugas :
- Bertindak sebagai pendamping dan rekan kerja tim serupa yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang;
- Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka kerja sama di bidang ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang.
