KEPPRES
TIM KERJA DALAM RANGKA
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja bertanggung jawab kepada Presiden.