KEPPRES
TIM KERJA DALAM RANGKA
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Kerja dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 7…
PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Kerja dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
PRESIDEN