KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN...
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Mentei Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian negara, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidangnya masing-masing.
