KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1982.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Maret 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
