Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA INSTALASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. Instalasi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran adalah sarana penunjang teknis di bidang penyelenggaraan keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi Instalasi Kapal Negara, Instalasi Menara Suar, Instalasi Pabrik Gas, Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan, dan Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi; b. Instalasi Kapal Negara adalah kapal-kapal milik Negara yang dibangun khusus dan/atau kapal-kapal Negara lainnya yang ditunjuk untuk keperluan keamanan dan keselamatan pelayaran dengan tugas menyelenggarakan pembangunan, perawatan, pemeliharaan, penggantian petugas Instalasi Menara Suar, pengiriman gas dan perbekalan serta peralatan dan Sarana Bantu Navigasi, survei pengumpulan data pemetaan navigasi laut, pencarian, pertolongan dan penyelamatan (search and Rescue), dan patroli laut; c. Instalasi Menara Suar adalah bangunan menara khusus yang harus dijaga dan diperlengkapi dengan peralatan optik dan/atau elektronika sebagai petunjuk bernavigasi bagi kapal-kapal, baik siang maupun malam; d Instalasi Pabrik Gas adalah instalasi pabrik milik Negara yang dibangun khusus untuk membuat gas bagi keperluan Sarana Bantu Navigasi; e. Instalasi Stasiun Radio Pantai dan sentral Pemberitaan adalah instalasi telekomunikasi milik Negara yang dibangun khusus untuk melayani pemberitaan dari kapal ke darat dan sebaliknya yang bersangkutan dengan keselamat an jiwa di laut, keamanan dan keselamatan pelayaran dan berita- berita umum lainnya; f. Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi adalah instalasi bengkel milik negara yang dibangun khusus untuk menunjang kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pembuat an peralatan untuk keperluan keamanan dan keselamatan pelayaran; g. Tunjangan adalah tunjangan pengamanan dan penyelamatan pelayaran.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada : a. Instalasi Kapal Negara, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputus an PRESIDEN ini; b. Instalasi Menara Suar, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini; c. Instalasi Pabrik Gas, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini; d. Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini; e. Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Mentei Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian negara, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1982.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Maret 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
