KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN...
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada : a. Instalasi Kapal Negara, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputus an PRESIDEN ini; b. Instalasi Menara Suar, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini; c. Instalasi Pabrik Gas, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini; d. Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini; e. Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi, diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Keputusan PRESIDEN ini.
