KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 4
(1) Sekretariat Negara terdiri dari :
- Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan;
- Deputi Bidang Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Masyarakat;
- Deputi Bidang Administrasi
- Staf Ahli.
(2) Dalam melaksanakan tugas tertentu yang belum tertampung dalam unit
sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, Sekretariat Negara dapat membentuk Pusat.
