KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 5
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam perencanaan program, pemberdayaan aset negara yang berada dalam penguasaan dan atau pengawasan Sekretariat Negara, dan penyelenggaraan urusan organisasi, dan kepegawaian serta urusan perencanaan dan pengembangan sumber daya.
PRESIDEN
