KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi :
- perencanaan, pengaturan, dan pengendalian pemanfaatan aset negara yang berada di bawah penguasaan dan atau pengawasan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan urusan organisasi dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan urusan perencanaan, pengambangan dan peningkatan kemampuan akademik pegawai di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden, Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan koordinasi perencanaan program kerja di lingkungan Sekretariat Negara;
- penerbitan peraturan perundang-undangan dan penanganan administrasi
PRESIDEN
hukum dalam kerangka penlayanan administrasi kepada Presiden selaku Kepala Negara;
- penyiapan bahan-bahan yang diperlukan bagi penyusunan naskah kepresidenan serta penyelenggaraan dukungan informatika;
- penyelenggaraan urusan penerjemahan naskah bagi Presiden dan penerjemahan dokumen Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan kajian masalah dalam negeri;
- penyelenggaraan kajian masalah internasional;
- penyelenggaraan hubungan dengan lembaga tertinggi/tinggi negara dan organisasi kemasyarakatan, serta pengkajian organisasi politik;
- penyelenggaraan koordinasi urusan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden serta lembaga-lembaga non struktural pemerintah yang ditetapkan Presiden, yang anggarannya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi pegawai Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden, Sekretariat Militer Presiden serta Sekretariat Wakil Presiden;
- penyelenggaraan urusan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Militer Presiden;
- penyelenggaraan urusan kerjasama teknik luar negeri;
- pengembangan akuntabilitas kenerja di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden.
ORGANISASI
