KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Negara mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan adminis kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara, di bidang pemberdayaan sumber daya, dukungan kebijakan, hubungan lembaga negara dan administrasi di lingkungan Sekretariat Negara.
