KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara.
