KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tataa kerja Sekretariat Negara yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara, dinyatakan tidak berlaku.
