KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHATAN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan oleh Sekretaris Negara setelah terlebih dahublu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparattur negara.
