KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2000
INDONESIA
ttd.
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2000
INDONESIA
ttd.