KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 19
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Sekretaris Negara diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Sekretaris Negara diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.